Sabtu, 24 November 2007

MENYOAL PEMBERLAKUKAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Perkembangan pendidikan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pengaruh perkembangan global, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidikan dari manca negara masuk ke wilayah Indonesia. Untuk menghadapi pasar global, maka kebijakan pendidikan nasional harus meningkatkan, mutu pendidikan, baik akademik maupun non akademik, dan memperbaiki menejemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Dengan bergulirnya undang-undang No 22 / 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang No. 25 / 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tentunya ada sebuah peralihan yang sentralistik ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik yang merupakan sebuah masalah yang kompleks. Sistem pemerintahan yang desentralistik pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengelola sumberdaya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Penekanan definisi disini adalah pada penyerahan urusan kepada lembaga pemerintah daerah yang diberi hak dan wewenang penuh untuk mengelolanya. Desentralisasi ini membawa dampak pada semua lapisan masyarakat dan pemerintahan, baik bidang politik (demokratisasi), ekonomi , sosial dan budaya, termasuk didalamnya desentralisasi pendidikan. Khusus dalam hal pendidikan, pemerintah pusat bertugas menyiapkan standar pelayanan minimal pendidikan selain memonitor dan berperan sebagai stering pelayanan pendidikan di daerah. Bagi daerah yang belum mampu mencapai standar minimal, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan pendidikan tersebut.