Kamis, 24 Januari 2008

TERSINGKIRNYA SARANA PENDIDIKAN DARI DUNIA PENDIDIKAN

Kalau kita mendengar prasarana dan sarana pendidikan di Jakarta Pusat, langsung dibenak kita terlintas ada sebuah sekolah dengan fasilitas lengkap dan serba modern. Sebuah sekolah yang megah, lengkap dengan semua ruang / lokal yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar, fasilitas sarana dan prasarana yang canggih, bangku yang kondisinya bagus, papan tulis white board dan slide yang dilengkapi dengan proyektor yang canggih, berjejernya beberapa unit computer dengan akses internet yang cepat dengan operator yang kompeten. Termasuk didalamnya tenaga pendidik dan operator computer sebagai sumber daya manusia utama yang cerdas dan selalu mengikuti arus informasi.

Namun ternyata kondisi itu tidak semuanya seperti yang kita bayangkan. Usaha Pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang bertujuan sebagai sarana penunjang pendidikan dan peningkatan mutu serta meningkatkan perluasana akses memperoleh pendidikan ternyata tidak semua dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di Jakarta Pusat terdapat 145 Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan. Dari jumlah tersebut terdapat 27 sekolah negeri yang terdiri dari 13 Sekolah SMA negeri dan 14 Sekolah SMK Negeri, dan sisa dari jumlah tersebut atau sekitar 118 sekolah adalah SMA dan SMK Swasta. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Anggaran Belanja Tahun 2004 telah mengalokasikan dana / memberikan subsidi langsung kepada seluruh SMA dan SMK Negeri di Jakarta Pusat seperangkat unit computer lengkap dengan program aplikasi yang dapat menunjang program pembelajaran sekolah jarak jauh (ICT) dan sistem administrasi sekolah atau sering disebut dengan SAS. Namun dari hasil data survei lapangan bahwa ternyata baru 25 % dari sekolah yang diberikan fasilitas dan sarana lengkap tersebut yang mengoperasikan dan menggunakan dengan maksimal, dan 75 % lainnya sekolah yang mendapatkan bantuan subsidi perangkat keras dan lunak computer tersebut belum maksimal menggunakannya. Atau hanya sekitar 7 sekolah negeri yang baru dapat memfaatkan dengan benar atau sekitar 20 sekolah negeri lainnya masih belum dapat memanfaatkan dengan benar. Sehingga computer dengan perangkat software dan hardware yang canggih tersebut menjadi barang pajangan di pojok ruang sekolah karena tidak ada seorang guru atau siswapun yang menggunakannya.

RELOKASI SEKOLAH

Sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan sarana yang tidak berdiri sendiri di suatu wilayah. Sarana pendidikan tersebut pasti akan terkait, terpengaruh atau mempengaruhi fasilitas – fasilitas sarana prasarana non pendidikan yang lain secara spasial. Dalam membuat perencanaan sarana pendidikan di sebuah kota, dalam menentukan letak / lokasi sarana dan prasarana tersebut harus mempertimbangkan efisien, efektif dan dampak dari penentuan sebuah lokasi.

Selain itu dalam menentukan lokasi sarana pendidikan juga harus mempertimbangkan pengembangan wilayah, kedudukan lokasi sarana pendidikan terhadap sarana perkotaan lainnya, fasilitas pendukung , akses, transportasi dll. Lokasi suatu sarana pendidikan sangat erat kaitannya dengan lokasi sarana dan prasarana pendukung lainnya. Misalnya suply anak didik, akses, kondisi lingkungan, jalan dan tranportasi dll. Sangat diharapkan bahwa dalam menentukan sebuah lokasi sarana pendidikan haruslah berdaya guna dan berhasil guna serta mampu menampung seluruh kriteria ideal penentuan lokasi sebuah sarana pendidikan.

PROFIL KOTA

Kota adalah suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri antara lain mata pencaharaian masyarakatnya sebagian besar bukan pertanian / non agraris. Sebuah kota tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi, tetapi harus dilihat secara keseluruhan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memandang sebuah kota / mengetahui profil kota, yaitu dari sisi fisik dan dari sisi non fisik. Dari sisi fisik antara lain dapat dipandang dari sisi posisi kota, batas-batas wilayah, topografi, pembagian wilayah, bentang alam / letak suatu lokasi kota di alam tersebut. Selain dari sisi non fisik, maka kondisi suatu kota dapat dilihat dari segi administatif yang meliputi jumlah penduduk sebagai dasar untuk mengklasifikasikan termasuk daerah perkotaan atau pedesaan, penduduk berdasarkan golongan usia, ekonomi base dan mata pencaharian terbesar penduduk tersebut.

Sedangkan untuk melihat akan menjadi apa kota tersebut nantinya, maka dapat dilihat dari rencana tata guna lahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang disana dijelaskan secara detail tentang manfaat dan kegunaan dari semua lahan yang terbentang pada wilayah tersebut

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

embangunan pendidikan di wilayah kota Jakarta Selatan masih menghadapi berbagai permasalahan, baik sebagai akibat dari dampak krisis ekonomi dalam berbagai bidang kehidupan, maupun sebagai akibat perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Persoalan tersebut dikhawatirkan masih akan memberi dampak yang kurang menguntungkan terutama bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kota Jakarta Selatan. Dalam keadaan seperti itu, sistem pendidikan dituntut untuk menyiapkan SDM yang bermutu yaitu yang memiliki kemampuan bersaingan dengan wilayah lain. Dalam era persaingan global SDM Indonesia harus mampu menguasai keahlian yang terus berkembang dalam ilmu, teknologi dan seni, mampu bekerja secara profesional dan dapat belajar sepanjang hayat, serta mampu menghasilkan karya unggul yang dapat bersaing di pasar global.

1. Peran Serta Masyarakat dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003

Dalam UU Sisdiknas di sebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, penyelenggaran, pengendalian mutu dan pengguna hasil pendidikan. Di dalam peningkatan mutu pendidikan masyarakat dapat berperan sebagai perencana, pengawas, dan evaluasi program pendidikan. Disamping masyarakat juga diberikan hak untuk menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Di Indonesia peran serta masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disamping lembaga – lembaga lain yang melakukan pendidikan formal maupun informal yang berbasis masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk dengan tujuan untuk berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

PENDIDIKAN SEBAGAI PROSES MENEJEMEN

Pendekatan system dibagi menjadi 2

  1. Prakiraan kebutuhan
  2. Pemecahan masalah

Kedua pendekatan ini kemudian nantinya akan diintegrasikan ke dalam sebuah pendekatan system yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan sebuah perencanaan pendidikan.

Pendidikan suatu proses : yaitu untuk memberikan kepada peserta didik:

- ketrampilan;

- pengetahuan

- kecakapan

- sikap

agar nantinya mereka bisa survive dan menghasilkan sebuah karya di masyarakat mereka tinggal setelah meninggalkan institusi pendidikan formal.

Outputnya diharapkan minimal dapat meningkatkan ketrampilan, informasi, percaya diri, mandiri dan bagaimana bersikap dalam kehidupannya. Karena setiap manusia harus mampu bertahan hidup serta dapat meningkatkan (mengeksplore) dirinya untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Hal tersebut merupakan hal yang mendasar yang harus dipahami oleh para perencana pendidikan, ahli kurikulum dsb, sehingga dalam membuat suatu perencanaan bahkan regulasi pendidikan dapat membuahkan sebuah hasil yang sangat diharapkan.

Tugas dari seorang manager pendidikan adalah merencanakan, menyusun serta melaksanakan sistem belajar yang efisien dan efektif guna mengatasi permasalahan pendidikan. Tidak itu saja tetapi juga bertanggung jawab kepada masyarakat terhadap hasil pelaksanaan pendidikan yang telah dilakukan serta melakukan evaluasi guna revisi / penyempurnaan kembali.

PEMBERLAKUAN PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, memang telah membawa perubahan paradigma ketatanegaraan, termasuk pengelolaan Sistem Pendidikan. Dimana telah terjadi perubahan struktural dalam pengelolaan pendidikan, dan berlaku juga pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika dimasa lalu stakeholder pendidikan itu sepenuhnya ada ditangan aparat pusat, maka dengan era otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai stakeholder itu lebih bertumpu pada pemerintah daerah.

Salah satu model pengelolaan pendidikan yang kini dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Yang telah sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kususnya pasal 49 ayat 1 yang bunyinya “ Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas”. Pengelolaan satuan pendidikan yang dimaksud adalah meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian hasil belajar dan pengawasan. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan salah satu model manajemen pendidikan yang berbasis pada otonomi atau kemandirian sekolah dan aparat daerah. Keberhasilan dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sangat ditentukan oleh perwujudan kemandirian manajemen pendidikan pada tingkatan kabupaten kota sebagai regulator dan di sekolah sebagai operator. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan jawaban atas tantangan pendidikan di masa depan. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), khususnya Bab VII (Pembangunan Pendidikan) digambarkan bahwa dunia Pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar, yaitu sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan / keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.