Kamis, 24 Januari 2008

1. Peran Serta Masyarakat dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003

Dalam UU Sisdiknas di sebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, penyelenggaran, pengendalian mutu dan pengguna hasil pendidikan. Di dalam peningkatan mutu pendidikan masyarakat dapat berperan sebagai perencana, pengawas, dan evaluasi program pendidikan. Disamping masyarakat juga diberikan hak untuk menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Di Indonesia peran serta masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disamping lembaga – lembaga lain yang melakukan pendidikan formal maupun informal yang berbasis masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk dengan tujuan untuk berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Tidak ada komentar: